Musdes Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2026 dan DURKPDesa Tahun Anggaran 2027

12 Oktober 2025
admin
Dibaca 175 Kali
Musdes Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2026 dan DURKPDesa Tahun Anggaran 2027

Gowak , Sabtu, 11 Oktober 2025 - Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027 Desa Gowak , kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, di Balai Desa Gowak. acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.Lasem, Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tomasy/Toga, Karang Taruna, dan Kader Posyandu Desa.

Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Gowak. dalam sambutannya, menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun. " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan yan partisipatif." imbuhnya

Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Lasem yang di wakili Sekretaris Camat Lasem, Dwi Susilowati, SE. MM, beserta jajaran. “Pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Musdes ini menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mendukung program prioritas pemerintah” dalam sambutannya.

Beliau juga menyampaikan prosentase program prioritas  dari pagu Dana Desa tahun 2026 antara lain minimal 20% untuk Ketahanan Pangan sebagai penyertaan modal desa yang akan dikelola BUMDES, 30% digunakan sebagai dana Cadangan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian untuk anggaran BLT DD berada di Prosentase paling banyak 15%.

Sebelumnya terdapat Isu Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Hasil Koordinasi dengan K/L pada Rapat Arah Kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 diselenggarakan oleh Kemendesa PDT tanggal 24 Juli 2025 yaitu :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. (Data pemerintah sebagai acuan yang termuat dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya.
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. (Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan merah Putih).
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa.
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.
  9. Dana Operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% sesuai kewenangan Desa.

RKP Desa menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan, serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Disusun secara partisipatif. Penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Dengan demikian, RKP Desa memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa pembangunan desa terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Kegiatan berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah sebagai bentuk penyepakatan peserta musdes terhadap Rancangan RKP tahun 2026.

Admin.