Musyawarah Desa Perubahan APBDesa TA 2025
GOWAK - Bertempat di Balai Desa Gowak, Senin (14/07/2025) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gowak menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, hal ini merupakan tindaklanjut adanya kebijakan Pemerintah terkait program dan kegiatan Ketahanan Pangan untuk Mendukung Swasembada Pangan yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Perdes Gowak Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBDesa Gowak TA. 2025, bahwa ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa belum masuk dalam bidang Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal BUMDes, maka dalam Musyawarah Desa kali ini disepakati pergeseran antar bidang pos belanja menjadi Penyertaan Modal Desa. Selanjutnya terdapat pula terdapat kegiatan mendesak yang harus dilaksanakan pada tahun ini yaitu bronjong tebing jalan untuk pembenahan kontruksi jalan akibat tergerus air sunga yang deras saat hujan tiba Sebesar 35 juta rupiah. Selain itu terdapat pula tambahan anggaran untu kegiatan sarana prasarana perdesaan yang bersumber bantuan keuangan provinsi dan kabupaten. Setelah diadakan musyawarah dan mufakat APBDes perubahan tahun anggaran 2025 ditetapkan dengan penandatanganan berita acara.
Admin.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin