Isi Kekosongan 1 Formasi Perangkat Desa, Pemerintah Desa Gowak Gandeng Panitia Pengangkatan
Gowak, (31 Oktober 2025) ; Pemerintah Desa Gowak, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, secara resmi membuka pendaftaran calon Perangkat Desa. Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 09 hingga 15 November 2025. Seluruh berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pengadaan Perangkat Desa Gowak pada jam kerja.
Persyaratan Umum
- Calon pendaftar wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga Negara Republik Indonesia;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
- mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
- mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;
- mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ketika diangkat menjadi Perangkat Desa; dan
- mendapatkan izin dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa.
Persyaratan Administratif
Berkas lamaran disusun rapi dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau fotokopi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundangundangan;
- surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
- surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
- surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
- surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Keputusan Bupati Rembang tentang pemberhentian Kepala Desa (bagi yang pernah menjabat sebagai Kades);
- Keputusan Bupati Rembang tentang Pengangkatan BPD (bagi yang pernah atau sedang menjabat sebagai BPD);
- Keputusan Kepala Desa Gowak tentang Pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD (sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018) bagi yang pernah atau sedang menjabat sebagai LKD;
- Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pengadaan Perangkat Desa Gowak
Persyaratan khusus :
Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas perangkat desa.
Masyarakat yang berminat diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan menyerahkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
untuk informasi lebih lanjut bisa datang di sekretariat Panitia Pengangkatan (kantor Desa Gowak) pada jam kerja
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin